Sabtu, 14 Juli 2018

Ilmu Budaya Dasar_Manusia dan Keadilan


MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR

“ Manusia dan Keadilan “

Disusun oleh :
17117234        Bradley Denelsky
12117658        Haniyah
13117786        Muhamad Lutfi Fadilah
14117844        Radityo Hendratmojo







1KA03
Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
2017 / 2018




PENDAHULUAN

Semua orang mendambakan keadilan. Dimulai dari manusia keluar dari rahim ibunya sampai ia mengembuskan nafas terakhirnya. Tak mengenal masyarakat ekonomi sulit atau masyarakat elit, pria ataupun wanita, orang tua atau pemuda. Keadilan menyeimbangkan dan menyetarakan dua sisi kubu secara khusus tergantung dari kasus serta kondisi tertentu. Dengan keadilan terciptalah perasaan damai dan sejahtera pada jiwa pribadi manusia.
Sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertulis pada pembukaan(preambule) UUD 1945 dan sila ke-5 pancasila juga pada peraturan perundang-undangan turunannya, indonesia berkomitmen untuk menciptakan keadilan yang seadil-adilnya tak hanya untuk setiap individu warga indonesia tetapi juga untuk masyarakat dunia dalam melaksanakan ketertiban dunia.


















PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Keadilandankeadilansosial
Keadilan memiliki banyak pendefinisiannya oleh para filsuf. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan (titik tengah dari kedua ekstimis yang telah ditetapkan ukurannya) tindakan manusia. Pendapat Socrates tentang keadilan, Pemerintahan sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Pemerintahan sebagai variabel yang dianggap pimpinan pokok penentu dinamika masyarakat. Pendapat lain menurut Plato mengenai keadilan, orang yang mengendalikan dan perasaanya dikendalikan oleh akal. Secara umum keadilan dapat diartikan pengakuan dan perlakuan  yang seimbang antara hak dan kewajiban.(hal.117)
Sedangkan keadilan sosial Sesuai sila ke-5 pancasila : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.” serta ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (eka prasetia pancakarsa) yang menyatakan keadilan bisa terwujud jika langkah (kegiatan) tersebut dilaksanakan :
1.      Pemerataan kebutuhan pokok rakyat (sandang,pangan,papan)
2.      Pemerataan mendapat layanan pendidikan dan kesehatan
3.      Pemerataan pembagian pendapatan
4.      Pemerataan kesempatan kerja
5.      Pemerataan kesempatan berusaha
6.     Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya pada generasi muda dan kaum wanita
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruhtanah air
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.(hal. 118)

2.2  Macam – macam keadilan
1.      Keadilan Legal dan moral
Plato berpendapat keadilan dan hukum membuat dan menjaga kesatuan masyarakat.Setiap individu dalam masyarakat menjalankan fungsinya dengan baik agar tercipta keadilan dimasyarakat dan setiap individu tidak berhak mencampuri urusan pihak lain karena dapat menyebabkan pertentangan dan ketidakserasian (kekacauan).( hal. 119)
2.      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat keadilan terlaksana jika suatu hal yang sama diperlakukan sama dan hal yang berbeda diperlakukan berbeda.(hal. 120)

3.      Keadilan Komutatif
Ada untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Aristoteles menyebutnya asas pertalian dan ketertiban masyarakatSemua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bukan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. (hal. 120)

2.3  Wujud keadilan
1, Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya juga sesuai dengan kenyataan yang ada. Dapat juga berarti menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata maupun yang terkandung dalam hatinuraninya yang berupa kehendak, harapan, dan niat.(hal120)
2. Kecurangan
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Bermacam-macam sebab orang dapat melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dan alam sekitarnya: Ekonomi, Budaya, Peradaban, dan Teknik. Aspek tersebut jika dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral dan norma hukum.(hal.123)
3. Pemulihan nama baik
      Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuat tidak sesuai dengan ukuran moral.(hal: 126)
1.       Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Atau yang sering disebut timbal balik.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral tersebut. Bila manusia berbuat amoral, maka perbuatannya melanggar hak dan kewajiban orang lain.(hal: 127)

Kesimpulan
            Keadilan merupakan salah satu hal yang banyak didefinisikan oleh beberapa filsuf terkenal, namun pada hakikatnya secara umum keadilan  diartikan sebagai suatu pengakuan dan perlakuan  yang seimbang antara hak dan kewajiban. Di dalam Negara Indonesia sendiri, keadilan sangat dijunjung tinggi sehingga tercantum dalam Pancasila, yaitu sila ke-5.Selain itu, keadilan memiliki berbagai macam bentuk dan wujud, hal ini tergantung pada situasi dan kondisinya.Terlepas dari itu semua, keadilan merupakan suatu hal penting yang harus kita terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.Oleh sebab itu, keadilan sangat penting untuk selalu ditegakkan dan diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari agar terciptanya hubungan yang baik antar sesama manusia.

DAFTAR PUSTAKA
Nugroho, Widyodan Achmad Muchji. 1996. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta :Universitas Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar