MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
Disusun oleh
:
17117234 Bradley Denelsky
12117658 Haniyah
13117786 Muhamad Lutfi Fadilah
14117844 Radityo Hendratmojo
1KA03
Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
2017 /
2018
PENDAHULUAN
Semua orang mendambakan keadilan. Dimulai dari manusia
keluar dari rahim ibunya sampai ia mengembuskan nafas terakhirnya. Tak mengenal masyarakat ekonomi sulit
atau masyarakat elit, pria ataupun wanita, orang tua atau pemuda. Keadilan menyeimbangkan
dan menyetarakan dua sisi kubu secara khusus tergantung dari kasus serta
kondisi tertentu. Dengan keadilan terciptalah perasaan damai dan sejahtera pada
jiwa pribadi manusia.
Sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang tertulis pada
pembukaan(preambule) UUD 1945 dan sila ke-5 pancasila juga pada peraturan perundang-undangan
turunannya, indonesia berkomitmen untuk menciptakan keadilan yang seadil-adilnya
tak hanya untuk setiap individu warga indonesia tetapi juga untuk masyarakat
dunia dalam melaksanakan ketertiban dunia.
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Keadilandankeadilansosial
Keadilan memiliki banyak pendefinisiannya oleh para
filsuf. Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan
(titik tengah dari kedua ekstimis yang telah ditetapkan ukurannya) tindakan manusia. Pendapat Socrates tentang keadilan, Pemerintahan sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Pemerintahan sebagai variabel yang dianggap pimpinan pokok penentu dinamika masyarakat. Pendapat lain menurut Plato mengenai keadilan,
orang yang mengendalikan dan perasaanya dikendalikan oleh akal. Secara umum keadilan dapat diartikan pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban.(hal.117)
Sedangkan keadilan sosial Sesuai sila
ke-5 pancasila : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.” serta ketetapan MPR
RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(eka prasetia pancakarsa) yang menyatakan keadilan bisa terwujud jika langkah
(kegiatan) tersebut dilaksanakan :
1. Pemerataan kebutuhan pokok rakyat (sandang,pangan,papan)
2. Pemerataan mendapat layanan pendidikan dan kesehatan
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya pada generasi muda dan kaum wanita
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruhtanah air
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.(hal.
118)
2.2 Macam
– macam keadilan
1.
Keadilan
Legal dan moral
Plato
berpendapat keadilan dan hukum membuat dan menjaga kesatuan masyarakat.Setiap individu dalam masyarakat menjalankan fungsinya dengan baik
agar tercipta keadilan dimasyarakat dan setiap individu tidak berhak mencampuri urusan pihak lain karena dapat menyebabkan pertentangan dan ketidakserasian
(kekacauan).( hal. 119)
2.
Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat keadilan terlaksana jika suatu hal
yang sama diperlakukan sama dan hal yang berbeda diperlakukan berbeda.(hal. 120)
3.
Keadilan
Komutatif
Ada
untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Aristoteles menyebutnya asas pertalian dan ketertiban masyarakat. Semua tindakan
yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bukan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
(hal. 120)
2.3 Wujud
keadilan
1, Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang
dikatakannya juga sesuai dengan kenyataan yang ada.
Dapat juga berarti menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata
maupun yang terkandung dalam hatinuraninya yang berupa kehendak, harapan, dan niat.(hal120)
2. Kecurangan
Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Bermacam-macam sebab orang dapat melakukan kecurangan,
ditinjau dari hubungan manusia dan alam sekitarnya: Ekonomi, Budaya, Peradaban,
dan Teknik. Aspek tersebut jika dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral dan norma hukum.(hal.123)
3. Pemulihan nama baik
Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya;
bahwa apa yang diperbuat tidak sesuai dengan ukuran moral.(hal: 126)
1.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Atau yang sering disebut timbal balik.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk
moral dan mahluk sosial.Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
tersebut. Bila manusia berbuat amoral, maka perbuatannya melanggar hak dan kewajiban
orang lain.(hal:
127)
Kesimpulan
Keadilan
merupakan salah satu hal yang
banyak didefinisikan oleh beberapa filsuf terkenal, namun pada hakikatnya secara umum keadilan diartikan
sebagai suatu pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Di dalam Negara Indonesia sendiri,
keadilan sangat dijunjung tinggi sehingga tercantum dalam Pancasila, yaitu sila ke-5.Selain itu,
keadilan memiliki berbagai macam bentuk dan wujud,
hal ini tergantung pada situasi dan kondisinya.Terlepas dari itu semua, keadilan merupakan suatu hal penting
yang harus kita terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.Oleh sebab itu,
keadilan sangat penting untuk selalu ditegakkan dan diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari
agar terciptanya hubungan yang baik antar sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Nugroho,
Widyodan Achmad Muchji. 1996. Ilmu Budaya Dasar.
Jakarta :Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar